Selasa, 25 Desember 2012

Akad –akad dalam proses bisnis

-->
Akad –akad dalam proses bisnis :
1.    Akad mudharabah

Adalah bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih pihak, dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dg suatu perjanjiaan pembagian keuntungan.

2.   Akad musyarakah

Merupakan bentuk umum dari bentuk usaha bagi hasil yang dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama.

3.   Ijarah

Dalam koperasi  prinsip akad  mudharabah  kurang bagus dan kurang tepat karena didalam koperasi itu system yang digunakan adalah penanaman modal oleh banyak orang, bukan hanya satu orang,  dan dikerjakan oleh satu orang ,

Hubungannya dengan proses bisnis lain yaitu:

Koperasi ->  Dilihat dari pengertiannya prinsip mudharabah kurang cocok diterapkan dalam koperasi , kenapa?? Karena didalam koperasi  itu seperti kita lihat contohnya  di Koperasi Unit Desa (KUD) , koperasi memiliki banyak anggota, yang modalnya dari para anggota tersebut, yang bekerja secara bersama-sama untuk kemakmuran para anggota, yang menetapkan prinsip bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dengan prinsip kekeluargaan. 
Kedua, permodalan itu sendiri tidak merupakan satu-satunya ukuran dalam pembagian
--> sisa hasil usaha. Modal dalam koperasi diberi bunga terbatas dalam jumlah yang sesuai dengan keputusan rapat anggota. -->
Dan tidak hanya  sekedar  ingin memperole penghasilan tapi juga ingin memupuk rasa kerjasama, dan persaudaraan yang kuat dialamnya.


Koperasi ->  akad ini cocok untuk penerapan koperasi, karena penanaman modal yang lebih dari satu orang, yang nanti dapat saling bekerja sama untuk memperoleh keuntungan bersama dan bagi hasil secara adil.

Koperasi -> pada ijarah ini bisa juga diterapkan dalam koperasi, seperti contoh jika seseorang  memasukkan modal berupa barang, barang tersebut dapat di pinjamkan dengan memperoleh uang dari pinjaman tersebut.

Ini semua dari segi koperasi yang dihubungkan dengan  proses bisnis syariah.   

Kamis, 15 November 2012

Friendly environment business prosess

-->
Friendly  environment business prosess


Now days. We have to know about global warming have make this world so pity. We know about the risk and  the solve, now  we must be responsibility with our environment.

Saat ini banyak perusahaan yang menerapkan bisnis proses yang ramah lingkungan , karena kekhawatiran dengan global warming yang saat sekarang ini telah kita rasakan sebagian dari dampaknya. Begitu juga masyarakat yang menjadi pembeli dan konsumen , mereka lebih memilih bahan atau barang-barang yang mereka butuhkan dengan clue ramah lingkungan, yang tidak berdampak bagi lingkungannya.

Disini ada beberapa tips proses bisnis yang ramah lingkungan bagi anda yang ingin memulai atau membangun bisnis baru yang ramah lingkungan . yaitu:
  1. Mulailah dengan mengurangi produksi limbah. Yaitu menghindarkan sampah yang berbahaya bagi lingkungan.
  2. Memanfaatkan kembali limbah yang ada disekitar tempat usaha yaitu dengan mendaur ulang barang-barang atau limbah yang masih dapat proses menjadi bentuk yang lebih berguna dan bermanfaat bagi penggunanya.
  3. Melakukan penghijauan yaitu mengurangi polusi udara dengan menanam pohon disekitar tempat usaha atau bisnis anda.
  4. Memanfaatkan kekayaan alam untuk menghasilkan energi baru yang ramah linkungan
  5. Pilih peralatan usaha dengan sarana yang lebih efisien untuk menghemat penggunaan energi
  6. membuat gedung usaha yang ramah lingkungan.

Contoh salah satu karya anak bangsa yang ramah lingkungan, yang baru-baru ini diciptakan. Yaitu: membuat plastik dengan berbahan tapioka atau singkong. Karya ini bagus karena mungkin dapat membantu pengurangan limbah plastik yang sangat sulit untuk dihancurkan. Dan sangat mebantu petani singkong, karena singkong mereka akan dibeli dan diproduksi, dan dapat sedikit membbuat hidup mereka jadi lebih sejahtera.

Memang yang kita perlukan saat ini hanya lah mengurangi karena tidak bisa lagi mencegah akibat dari pemanasan global ini, karena kita ketahui negara kita sudah banyak terkena dampaknya, banjir salah satu nya adalah akibat dari global warming tersebut, mencairnya es di kutub juga karena akibat dari pemanasan global, dan masih banyak lagi.

Sekian dulu ya, terima kasih

Sabtu, 29 September 2012

The Different of Syariah and Konvensional Business Process

-->
The Different of Syariah and Konvensional Business Process
Apa sebenarnya yang sangat membedakan antara proses bisnis syariah dan konvensional???
Yang paling mendasar yang membedakan diantara keduanya adalah sumber hukum dasar yang membuat bisnis ini berdiri, yaitu syariah didasarkan pada al-quran dan sunnah atau prinsip agama islam,yang membahas bagaimana seharusnya kaum muslim berprilaku sebagai pelaku bisnis dalam hal menanamkan modal, system bunga atau riba dsb.
Dalam proses bisnis syariah tidak dibolehkan dengan  yang namanya syatem riba  dalam seluruh aktivitasnya , untuk menghindari itu maka system yang dikembangkan adalah jual beli dan juga bagi hasil.
Ada 4 sifat dari proses bisnis syariah in yaitu:
Kesatuan (unity)
Keseimbangan (equilibrium)
Kebebasan (free will)
Tanggungjawab (responsibility)
Bank syariah diwajibkan mengelola zakat  yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun dan mengadministrasikan serta mendistribusikannya.
Laporan keuangan syariah yaitu:
- laporan laba rugi
- neraca
- laporan arus kas
- catatan atas laporan keuangan
-laporan komitmen dan kontijensi

Berbeda dengan syariah , konvensional menetapkan bunga, Bunga (ekonomi konvensional)
Ketentuan pembayaran bunga ditetapkan pada waktu akad, dengan melihat bahwa setiap kegiatan usaha yang dilakukan akan selalu mendapatkan keuntungan. 
Besari kecilnya bunga tergantung jumlah uang yang dipinjamkan oleh pihak bank. Semakin besar nasabah meminjam uang (modal), maka bunga yang ditawarkan oleh bank semakin kecil. Begitu sebaliknya, semakin kecil uang yang dipinjam oleh nasabah, maka bunga akan semakin tinggi.
Jumlah pembayaran bunga tetap dan tidak meningkat, tidak melihat usaha yang dijalankan oleh nasabah mendapatkan untung atau rugi. Tanpa mempertimbangkan nasabah rugi dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. 
Demikian sebaliknya, pembayaran bunga tetap, meskipun nasabah dalam menjalankan bisnisnya mendapatkan keuntungan yang berlipat-lipat.
 Referensi:
erlangga,ajimartawireja.dkk.2009.akuntansiperbankansyariah,teoridanpraktikkontemporer.Jakarta:salembaempat.