Akad –akad dalam proses bisnis :
1. Akad
mudharabah
Adalah bentuk
kerja sama antara dua orang atau lebih pihak, dimana pemilik modal
mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dg suatu perjanjiaan pembagian
keuntungan.
2. Akad musyarakah
Merupakan
bentuk umum dari bentuk usaha bagi hasil yang dilandasi adanya keinginan para
pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara
bersama-sama.
3. Ijarah
Dalam koperasi prinsip akad mudharabah
kurang bagus dan kurang tepat karena didalam koperasi itu system yang
digunakan adalah penanaman modal oleh banyak orang, bukan hanya satu
orang, dan dikerjakan oleh satu orang ,
Hubungannya
dengan proses bisnis lain yaitu:
Koperasi -> Dilihat dari pengertiannya prinsip mudharabah
kurang cocok diterapkan dalam koperasi , kenapa?? Karena didalam koperasi itu seperti kita lihat contohnya di Koperasi Unit Desa (KUD) , koperasi
memiliki banyak anggota, yang modalnya dari para anggota tersebut, yang bekerja
secara bersama-sama untuk kemakmuran para anggota, yang menetapkan prinsip bagi
hasil dari keuntungan yang diperoleh dengan prinsip kekeluargaan.
Kedua, permodalan itu
sendiri tidak merupakan satu-satunya ukuran dalam pembagian
--> sisa
hasil usaha. Modal dalam koperasi diberi bunga
terbatas dalam jumlah yang sesuai dengan keputusan rapat anggota.
-->
Dan tidak
hanya sekedar ingin memperole penghasilan tapi juga ingin
memupuk rasa kerjasama, dan persaudaraan yang kuat dialamnya.
Koperasi
-> akad ini cocok untuk penerapan
koperasi, karena penanaman modal yang lebih dari satu orang, yang nanti dapat
saling bekerja sama untuk memperoleh keuntungan bersama dan bagi hasil secara
adil.
Koperasi ->
pada ijarah ini bisa juga diterapkan dalam koperasi, seperti contoh jika
seseorang memasukkan modal berupa
barang, barang tersebut dapat di pinjamkan dengan memperoleh uang dari pinjaman
tersebut.
Ini semua
dari segi koperasi yang dihubungkan dengan
proses bisnis syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar