Selasa, 25 Desember 2012

Akad –akad dalam proses bisnis

-->
Akad –akad dalam proses bisnis :
1.    Akad mudharabah

Adalah bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih pihak, dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dg suatu perjanjiaan pembagian keuntungan.

2.   Akad musyarakah

Merupakan bentuk umum dari bentuk usaha bagi hasil yang dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama.

3.   Ijarah

Dalam koperasi  prinsip akad  mudharabah  kurang bagus dan kurang tepat karena didalam koperasi itu system yang digunakan adalah penanaman modal oleh banyak orang, bukan hanya satu orang,  dan dikerjakan oleh satu orang ,

Hubungannya dengan proses bisnis lain yaitu:

Koperasi ->  Dilihat dari pengertiannya prinsip mudharabah kurang cocok diterapkan dalam koperasi , kenapa?? Karena didalam koperasi  itu seperti kita lihat contohnya  di Koperasi Unit Desa (KUD) , koperasi memiliki banyak anggota, yang modalnya dari para anggota tersebut, yang bekerja secara bersama-sama untuk kemakmuran para anggota, yang menetapkan prinsip bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dengan prinsip kekeluargaan. 
Kedua, permodalan itu sendiri tidak merupakan satu-satunya ukuran dalam pembagian
--> sisa hasil usaha. Modal dalam koperasi diberi bunga terbatas dalam jumlah yang sesuai dengan keputusan rapat anggota. -->
Dan tidak hanya  sekedar  ingin memperole penghasilan tapi juga ingin memupuk rasa kerjasama, dan persaudaraan yang kuat dialamnya.


Koperasi ->  akad ini cocok untuk penerapan koperasi, karena penanaman modal yang lebih dari satu orang, yang nanti dapat saling bekerja sama untuk memperoleh keuntungan bersama dan bagi hasil secara adil.

Koperasi -> pada ijarah ini bisa juga diterapkan dalam koperasi, seperti contoh jika seseorang  memasukkan modal berupa barang, barang tersebut dapat di pinjamkan dengan memperoleh uang dari pinjaman tersebut.

Ini semua dari segi koperasi yang dihubungkan dengan  proses bisnis syariah.